jatim.jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial DAN sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dugaan pelaku serta dilakukan gelar perkara, maka status kami naikkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Aris, Minggu (24/5).
Menurut dia, tersangka diduga menggunakan modus mengiming-imingi keberkahan kepada korban agar menuruti perbuatannya.
Polisi mencatat sejauh ini terdapat delapan korban dalam kasus tersebut. Namun, baru empat korban yang bersedia memberikan keterangan.
Aris menambahkan tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (mcr23/jpnn)



.jpeg)















































