Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN 2026

3 days ago 27
Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN 2026 segera diwujudkan pemerintah. Simak syarat, mekanisme pemutihan BPJS Kesehatan, dan skema PBI bagi masyarakat kurang mampu. (bpjs-kesehatan.go.id)

KabarJakarta.com – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Program ini disiapkan untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena terbebani tunggakan iuran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa inisiatif tersebut menjadi salah satu terobosan penting pemerintah di bidang jaminan sosial kesehatan.

“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ucap Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

Fokus Membantu Masyarakat Kurang Mampu

Program penghapusan tunggakan iuran JKN dirancang untuk membantu masyarakat yang selama ini terkendala mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan tidak aktif. Pemerintah menargetkan warga kurang mampu dapat kembali terdaftar sebagai peserta aktif JKN setelah beban tunggakan dihapuskan.

Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan langsung untuk memulihkan hak masyarakat atas layanan kesehatan dasar.

“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” ujarnya.

Menurutnya, kesehatan memiliki peran fundamental dalam proses pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, risiko kemiskinan dapat semakin besar akibat tingginya biaya pengobatan.

“Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan,” kata dia.

Skema PBI Jadi Arah Lanjutan Program

Setelah tunggakan iuran dihapuskan, masyarakat yang memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan skema ini, iuran BPJS Kesehatan peserta akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.

“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” kata Cak Imin.

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran JKN

Pada kesempatan berbeda, Cak Imin mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat penghapusan tunggakan iuran JKN. Program ini menyasar peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta dari kalangan tidak mampu, serta peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, peserta yang menerima pemutihan akan diarahkan untuk beralih ke kategori PBI.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

Mekanisme Registrasi Ulang Peserta

Cak Imin menjelaskan bahwa mekanisme pemutihan dilakukan melalui proses registrasi ulang kepesertaan. Setelah registrasi selesai, status kepesertaan peserta akan otomatis aktif kembali, sementara beban tunggakan iuran akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Dua Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Terdapat dua mekanisme utama yang selama ini dikenal dalam kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Pertama, peralihan status peserta mandiri menjadi PBI. Dalam skema ini, seluruh tunggakan iuran dihapuskan dan iuran selanjutnya ditanggung pemerintah.

Kedua, pembatasan pembayaran tunggakan maksimal 24 bulan. Peserta mandiri yang menunggak lebih dari dua tahun hanya diwajibkan melunasi iuran paling banyak 24 bulan terakhir, sementara sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak lagi diperhitungkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah peserta mengaktifkan kembali kepesertaan JKN tanpa beban finansial yang berat.***

Read Entire Article
| | | |