jatim.jpnn.com, GRESIK - Upaya seorang pria menjual sepeda motor hasil curian berakhir gagal setelah aparat kepolisian bergerak cepat menangkapnya. Pria berinisial II (42) warga Kecamatan Kedamean, Gresik itu diringkus anggota Polsek Wringinanom seusai mencuri motor milik tetangga indekosnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Abdul Wahet menyadari sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah miliknya hilang saat hendak digunakan. Motor itu sebelumnya diparkir di bagian belakang indekos.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Wringinanom.
Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam, tersangka kami ringkus,” ujar Ahmad, Kamis (26/2).
Tersangka ditangkap pada Senin (23/2)) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Sumengko. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai sesama penghuni indekos.
Dia mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin, lalu menunggu situasi sepi sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku mengambil kunci motor saat korban lengah. Setelah situasi dini hari dirasa aman, motor dibawa kabur dan disembunyikan,” jelasnya.

















































