jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira mengungkapkan ada dua tugas utama atau tema kajian dari Badan Pengkajian MPR RI.
Pertama, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) paling lambat Agustus 2025.
Kedua, melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
Andreas mengatakan salah satu tugas Badan Pengkajian MPR adalah menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN, dan melaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025.
Untuk selanjutnya dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.
Hal itu sesuai Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024
“Metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN," kata Andreas dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Selanjutnya, lanjut dia, Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar.