Mudik Tanpa Khawatir, Puskeswan Siapkan Penitipan Hewan bagi Warga Surabaya

3 hours ago 11

Jumat, 13 Maret 2026 – 17:40 WIB

Mudik Tanpa Khawatir, Puskeswan Siapkan Penitipan Hewan bagi Warga Surabaya - JPNN.com Jatim

Pemkot Surabaya buka kembali penitipan hewan di Puskeswan di Jalan Ikan Dorang. Tarifnya Rp30 ribu per malam. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang libur Lebaran 2026, kebutuhan tempat penitipan hewan peliharaan di Surabaya kembali meningkat seiring banyaknya warga yang mudik ke kampung halaman.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuka layanan penitipan hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).

Layanan yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya ini disiapkan bagi warga yang kesulitan meninggalkan hewan peliharaan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan program tersebut kembali dibuka karena pada tahun sebelumnya mendapat sambutan positif dari masyarakat.

“Pada tahun lalu peminatnya cukup tinggi. Karena itu tahun ini kami kembali membuka layanan ini agar masyarakat tetap tenang meninggalkan hewan peliharaan saat libur Lebaran, karena perawatannya dilakukan secara profesional di Puskeswan,” kata Antiek, Jumat (13/3).

Melalui layanan ini, hewan peliharaan yang dititipkan warga akan dirawat oleh tenaga kesehatan hewan, mulai dari pemberian pakan dan minum, pemantauan kondisi kesehatan, hingga perawatan dasar selama masa penitipan.

“Hewan akan mendapatkan perawatan kesehatan, pakan dan minum yang cukup, serta pemantauan kondisi oleh tenaga kesehatan hewan,” ujarnya.

Layanan penitipan hewan tersebut dibuka setiap hari pada 18–24 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 WIB di Puskeswan yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat, Surabaya.

Pemkot Surabaya menyediakan penitipan hewan peliharaan agar mudik Lebaran warga tanpa rasa khawatir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |