jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite kilogram hukumnya adalah haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, gas melon dan Pertalite diperuntukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebab, dua komoditas itu mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi (LPG 3 kilogram)," ujar Kiai Miftah dikutip Sabtu (8/2).
Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan nelayan. Kemudian, Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah mengingatkan, LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," katanya.
Oleh sebab itu Kiai Miftah menuturkan, sudah semestinya barang-barang yang mendapat subsidi oleh pemerintah tidak digunakan oleh orang kaya, atau golongan menengah ke atas.
"Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," bebernya.