Mukota VIII Kadin Kota Bogor Dimulai, Biaya Pendaftaran Calon Ketua Rp350 Juta

7 hours ago 16

Jumat, 05 Juni 2026 – 19:30 WIB

Mukota VIII Kadin Kota Bogor Dimulai, Biaya Pendaftaran Calon Ketua Rp350 Juta - JPNN.com Jabar

Pendaftaran calon Ketua Kadin Kota Bogor periode 2026–2031 resmi dibuka. Panitia menetapkan sejumlah syarat, termasuk KTA aktif dua tahun berturut-turut dan biaya pendaftaran sebesar Rp350 juta. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Panitia Pemilihan melalui Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor resmi membuka pendaftaran dan pengambilan formulir bagi bakal calon Ketua Kadin Kota Bogor periode 2026–2031.

Pembukaan tahapan pencalonan tersebut menandai dimulainya proses regenerasi kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Kota Bogor.

Proses pendaftaran telah dibuka sejak 29 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina atau yang akrab disapa Dhani Rose, mengatakan seluruh tahapan pencalonan telah disusun secara sistematis guna menjamin transparansi dan profesionalitas pelaksanaan Musyawarah Kota.

"Untuk pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua Kadin dimulai dari tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Selanjutnya, batas akhir pengembalian aplikasi beserta berkas ditetapkan pada 10 Juni hingga 16 Juni 2026," ujar Dhani Rose di Graha Kadin Kota Bogor, Jumat (5/6/2026).

Setelah proses pengembalian berkas selesai, panitia akan melakukan verifikasi administrasi dan kelayakan calon.

Hasil verifikasi dijadwalkan diumumkan pada 18 Juni 2026 atau sekitar sepekan sebelum pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Bogor.

Menurut Dhani, panitia menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan organisasi yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon ketua.

Pendaftaran calon Ketua Kadin Kota Bogor resmi dibuka. Panitia menetapkan sejumlah syarat termasuk KTA aktif dua tahun berturut dan biaya pendaftaran Rp350 juta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |