jpnn.com - PALANGKA RAYA – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di lingkungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, pada 2026 bakal dikurangi.
Kepastian mengenai pengurangan TPP PNS dan PPPK itu setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas dan Badan Anggaran DPRD setempat menyepakati terkait Rancangan APBD tahun anggaran 2026, setelah melalui pembahasan intensif selama empat hari.
"Salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK," kata Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Herbert Y Asin, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (1/12).
Dia menerangkan, dari simulasi perhitungan TPP yang dilakukan TAPD, semua TPP PNS mengalami pengurangan sebesar 15 persen.
Dia menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya pernah terdapat imbauan dari pemerintah pusat agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 50 persen dari total APBD.
Namun, seiring dengan berlakunya ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, batasan tersebut kini diperketat, di mana belanja pegawai daerah diwajibkan untuk tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
Keberadaan regulasi inilah yang mewajibkan daerah menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Sementara posisi Belanja Pegawai Gumas saat ini setelah pengurangan TPP adalah 44 persen dari total Belanja APBD tahun anggaran 2026.






















































