Muskab VIII Kabupaten Bekasi Digelar Tanpa Persetujuan, Kadin Jabar Segera Tunjuk Karteker

3 hours ago 20

Muskab VIII Kabupaten Bekasi Digelar Tanpa Persetujuan, Kadin Jabar Segera Tunjuk Karteker

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi (kiri) saat menghadiri Musyawarah Kabupaten VII Kadin Purwakarta di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/6). Foto: source for jpnn

jpnn.com, PURWAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Almer Faiq Rusydi menegaskan Musyawarah Kabupaten (Muskab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa adanya surat persetujuan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Nomor 0144/KU/NI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani langsung Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Atas dasar itu, Kadin Jabar akan mengkartekerkan Kadin Kabupaten Bekasi.

"Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin 8 Juni 2026 telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi," ungkap Almer kepada wartawan seusai menghadiri Muskab VII Kadin Purwakarta di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/6).

Padahal sebelumnya, lanjut Almer, pada Jumat (5/6) pekan lalu, Bidang Organisasi Kadin Jabar telah melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.

Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) bahwa Kadin satu tingkat di atasnya wajib melakukan asistensi.

Dalam hal ini, Kadin Jabar wajib melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.

"Setelah asistensi itu diputuskan penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 hari atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin," ujarnya.

Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi menyebut Muskab VII Kabupaten Bekasi digelar tanpa surat persetujuan, ini langkah yang dilakukannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |