Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Tegaskan Komitmen Ini

2 hours ago 13

Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Tegaskan Komitmen Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Madiun bersama unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri, serta Satpol PP melaksanakan pemusnahan rokok ilegal, Kamis (17/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun memusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan.

Selain memastikan barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan di wilayah kerja instansinya.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 4,2 miliar.

"Rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai jalur distribusi, mulai dari patroli darat, warung atau toko eceran, perusahaan jasa titipan, hingga angkutan bus malam," ungkap Heru dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Namun, jalur perlintasan jalan tol masih menjadi perhatian utama karena kerap dimanfaatkan sebagai sarana distribusi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan truk maupun tronton.

Hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun telah melaksanakan 47 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 7.453.440 batang rokok ilegal.

Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,11 miliar.

Bea Cukai Madiun memastikan 4,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tak kembali beredar di tengah masyarakat dengan menggelar pemusnahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |