Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Divonis Bebas

8 hours ago 15

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Divonis Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim advokat terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir (kiri), Zaid Mushafi (kedua kiri), bersama Dodi Abdulkadir (ketiga kiri), saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim optimistis kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Keyakinan ini tetap terjaga meskipun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara.

Ari saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan tuntutan jaksa tidak memiliki unsur kausalitas karena tidak ada hubungan antara kepemilikan saham Nadiem dengan pengadaan Chromebook.

“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari.

Ia berharap apabila Nadiem divonis bebas, putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, pada proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, Ibam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi pada sidang Selasa (2/6).

Namun, kata dia, Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi sehingga belum menyusun nota pembelaan.

Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim optimistis kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |