jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangannya pada Senin (23/2), membuktikan tidak ada aliran dana untuk dirinya.
Nadiem mengungkap hal itu saat sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menyampaikan isu harga pengadaan laptop Chromebook harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor telah berada pada kisaran Rp 4 juta per unit.
Menurutnya, dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp 5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.
Dengan demikian, kata dia, pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp 3 jutaan menjadi tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Nadiem mengatakan angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna.
“Seluruh saksi, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan harga produksi berada di kisaran Rp 3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp 4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp 5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” kata Nadiem dalam keterangan pers, Jumat (27/2).



















































