jpnn.com, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak mampu membendung rasa sedih sekaligus geramnya seusai mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Nadiem memberikan pernyataan emosional membela Ibrahim Arif (Ibam), mantan CTO Bukalapak yang dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar oleh jaksa.
Jika tak sanggup membayar, Ibam terancam hukuman total 22 tahun penjara.
"Saya sangat sedih dan bingung. Ibam ini salah satu engineer terbaik yang dimiliki Indonesia. Dia punya idealisme tinggi, memilih pulang mengabdi pada negara meski sudah ditawar oleh raksasa teknologi seperti Facebook di Inggris dengan gaji berkali-kali lipat," ujar Nadiem dengan nada getir.
Nadiem menegaskan bahwa Ibam adalah sosok profesional yang bersih.
"Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang. Kalau kasus seperti ini kita abaikan, siapa pun profesional muda kita bisa mengalami hal serupa," tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (20/4), hadir saksi kunci mantan eksekutif Google, Caesar Sengupta.
Caesar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan rahasia terkait pembelian Chromebook. Bahkan, dia menyebut tim kementerian, termasuk Ibam, sangat kritis dan justru membuat pihak Google sempat pesimis produk mereka (Chrome OS) akan terpilih.





















































