jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap QAR, perempuan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum dokter berinisial AY, yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap korban dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan setelah kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Benar, hari ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban terkait perkara tersebut, yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Yudi di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/5).
Yudi menjelaskan proses penyidikan sepenuhnya menjadi ranah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Malang Kota. Untuk itu, pihaknya belum bisa membeberkan detail materi pemeriksaan maupun langkah lanjutan.
"Proses penyidikan dan pelaksanaan gelar perkara internal dilakukan oleh PPA. Yang jelas Q (QAR) laporannya sudah dinaikkan ke proses penyidikan," jelasnya.
Walakin, hingga kini penyidik masih belum menetapkan status tersangka terhadap AY, oknum dokter yang dilaporkan korban.
"Kalau untuk itu (penetapan tersangka) masih belum untuk saat ini. Karena laporan dari korban dinaikkan ke penyidikan," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum QAR, Satria Marwan, membenarkan bahwa kliennya hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.