jpnn.com, PALU - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur mengatakan bahwa proses ikrar tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan deradikalisasi di lingkungan lapas.
“Momentum ini menjadi deklarasi komitmen dari warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini menyatakan kesediaannya untuk kembali ke pangkuan NKRI,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa narapidana yang mengucapkan ikrar setia tersebut bernama Ihsanuddin Azis yang dilakukan atas kemauan sendiri, dan sebelumnya tergabung dalam kelompok/jaringan NII.
Makmur mengatakan ikrar tersebut merupakan bentuk komitmen narapidana untuk menerima dan menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta meninggalkan paham kekerasan dan ideologi yang bertentangan dengan NKRI.
Oleh karena itu, dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tekad untuk berubah, membuka diri terhadap proses pembinaan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di lapas.
Dia menyebut kegiatan ini merupakan langkah strategis dan bermakna dalam proses reintegrasi sosial.
Menurut dia, dengan pengucapan ikrar ini narapidana tersebut mendapatkan hak yang sama dengan warga binaan lainnya, seperti berhak menerima remisi ataupun pembebasan bersyarat (PB).









.jpeg)












































