jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menonaktifkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,5 miliar.
Sekda Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai konsekuensi administratif setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi," katanya, Selasa (14/7/2026).
Dia memastikan pemerintah daerah tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.
"Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," ujarnya.
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, pemda juga menghentikan pembayaran gaji serta menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian," katanya.
Namun demikian, Ade menegaskan status ASN tersebut saat ini masih berupa pemberhentian sementara karena keputusan pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






















































