jpnn.com, BANDUNG - Proses gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwalkan berakhir pada Rabu (7/1/2026).
Kuasa hukum anggota DPR RI Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Namun, sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," kata Debi di Bandung, Sabtu.
Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.
"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," ujarnya.
Ia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.






















































