jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota membongkar praktik ekploitasi terhadap anak di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sebanyak dua orang berinisial ARZ dan SFH ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengatakan kasus itu terungkap dari laporan masyarakat melalui situs pengaduan Banpol mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik eksploitasi terhadap dua korban perempuan, masing-masing berusia 17 dan 20 tahun," ujar Agus, Selasa (10/6).
Dari hasil operasi yang dilakukan pada Jumat, (6/6) pukul 16.00 WIB, polisi menangkap kedua tersangka di kamar hotel dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel, kartu ATM, uang tunai, serta barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Modus yang dilakukan para tersangka melibatkan perekrutan, pengangkutan, dan penyalahgunaan posisi rentan korban untuk tujuan eksploitasi seksual," katanya.
Para korban saat ini telah diamankan dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang, sedangkan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari.
"Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta," pungkasnya. (mcr23/jpnn)