jatim.jpnn.com, JEMBER - Nurhuda Candra Hidayat resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Rabu (21/5).
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan. Hadir dalam agenda tersebut sejumlah anggota DPRD dan tamu undangan.
Adapun Surat Keputusan (SK) pengesahan PAW telah diserahkan kepada Candra pada Senin (19/5).
Politikus muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menggantikan almarhum Robith Wajdi yang wafat pada awal Maret lalu.
Candra merupakan calon legislatif peraih suara terbanyak ketiga dari Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, Umbulsari, dan Sumberbaru, dengan total perolehan suara sebanyak 6.301 suara.
“Iya, hari ini Mas Candra resmi dilantik,” ujar Bendahara DPW PKB Jawa Timur Fauzan Fuadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Fauzan mengungkapkan Candra adalah kader muda yang potensial dan memiliki pengalaman panjang di dunia politik.
“Saya yakin beliau bisa menjadi anggota dewan yang amanah. Dia adalah kader muda PKB yang sangat berbakat,” ucapnya.