jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berjanji akan bertindak tegas jika memang ada pegawai BPN yang terlibat dalam kasus sengketa tanah Mbah Tupon (68).
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, diduga menjadi korban penggelapan setelah sertifikat miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai.
Kasus tanah tersebut sudah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
"Kalau ada unsur rekayasa dan tanda tangan penipuannya melibatkan orang BPN, pasti akan kami tindak orang BPN itu,” ujar Nusron saat berkunjung ke Bantul pada Minggu (11/5).
Namun, dia menduga apa yang dialami oleh Mbah Tupon adalah kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah.
“Ini kan SPH (surat pelimpahan hak) melalui AJB (akta jual beli). Mbah Tupon tidak bisa baca, ditipu dan disuruh tanda tangan saja dan tanahnya dijual," katanya.
Menteri ATR BPN meyakini tidak ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon karena proses peralihan nama atau balik nama sertifikat dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati tersebut terdapat tanda tangan pemilik dan dokumen lainnya.