OJK Catat Kontribusi Pajak Kripto Rp 719,61 Miliar per November 2025

2 hours ago 18

OJK Catat Kontribusi Pajak Kripto Rp 719,61 Miliar per November 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi mata uang digital kripto. Foto: Bitocto Exchange

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kontribusi pajak perdagangan kripto sepanjang Januari-November 2025 mencapai Rp 719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun, lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp 650,61 triliun.

"Di 2024, akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi, (yakni) Rp 650 triliun, angkanya (untuk kontribusi pajaknya) adalah Rp 620,4 miliar," tuturnya dikutip Kamis (22/1).

"Tapi, kami lihat di 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah, dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi, per November saja sudah tercatat Rp 719,61 miliar," lanjut Hasan.

Dia mengatakan kenaikan pendapatan pajak di tengah penurunan nilai transaksi tersebut menjadi indikasi bahwa para pedagang aset keuangan digital semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan setelah berada di bawah pengawasan OJK.

Meskipun demikian, para pelaku industri aset keuangan digital nasional menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen cukup memberatkan industri.

"Karena kalau kita perhatikan angka komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang saja angkanya itu (hanya) 2-3 angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi yang dilakukan," kata Hasan.

Selain itu, ia menuturkan, besaran tarif PPh tersebut lebih tinggi dibandingkan yang dikenakan di industri sejenis di tingkal regional maupun global.

OJK mencatat kontribusi pajak perdagangan kripto sepanjang Januari-November 2025 mencapai Rp 719,61 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |