jpnn.com - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal UU KPK membuat heboh media dan publik belakangan ini.
Pernyataannya untuk membuka opsi kembali ke Undang-Undang KPK versi lama menghadirkan polemik, karena UU KPK lahir di zaman pemerintahannya.
Variasi respons publik juga hadir untuk mempertanyakan apa yang terjadi pada saat itu dan mengapa baru sekarang Jokowi membuat pernyataan tentang UU KPK.
Berbagai respons negatif justru muncul, seolah menjadi langkah politik baru Jokowi.
Pada saat itu, revisi terhadap UU KPK (2002) sebenarnya telah diajukan sejak zaman pemerintahan sebelumnya, hingga terdapat RUU KPK versi 2019 yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah.
RUU ini kemudian disetujui bersama di paripurna DPR dan diserahkan pada Presiden. RUU KPK saat itu disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, meskipun terdapat fenomena Presiden Jokowi tidak mau menandatangani.
Pasal 73 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa jika tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tetap sah dan berlaku.
Kita teringat kembali dengan gelombang unjuk rasa yang hadir karena UU KPK. Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.


















































