OJK Terima 4.344 Pengaduan Pinjol Ilegal Selama 2025

1 day ago 28

OJK Terima 4.344 Pengaduan Pinjol Ilegal Selama 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.

“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjol ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6).

Sementara secara keseluruhan OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.

Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

“Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Hasan.

Hasan menyebut untuk menangani penipuan transaksi keuangan dilakukan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yabng telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |