Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Setubuhi Anak Divonis 12 Tahun Penjara

8 hours ago 18

Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Setubuhi Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Oknum anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang jadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.

Vonis hukuman terhadap oknum wakil rakyat itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun.

Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang Erwan menyebut sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.

"Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Majelis Hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp 130 juta.

"Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan," tutur Erwan.

Pembayaran restitusi ini mulai berlaku apabila Pengadilan Negeri Singkawang sudah mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara itu.

Apabila terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi, maka pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.

Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang setubuhi anak di bawah umur, divonis hukuman 12 tahun penjara dan wajib bayar restitusi terhadap korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |