jpnn.com - Polres Buton Utara memecat seorang personel yang terlibat kasus dugaan asusila di wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi mengatakan bahwa kasus dugaan asusila itu menyeret nama Aipda AD.
Aipda AD saat ini telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH usai menjalani sidang kode etik.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Namun, Aipda AD yang dijatuhi sanksi pemecatan dikabarkan sedang mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Konon yang bersangkutan juga mengeklaim bakal terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas.
Walakin, AKBP Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.
"Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri," jelas Totok Budi.