jpnn.com - Tim gabungan Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau kembali menyegel aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kali ini, lokasi yang disasar berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Di kawasan itu, nama seorang anggota DPRD Provinsi Riau berinisial K (Kasir), ikut disebut dalam penyelidikan awal sebagai pihak yang diduga memiliki lahan sawit di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.
“Terkait saudara K saat ini masih ditangani Satgas PPH II, masih proses lidik. Katimnya dari Direktorat Kriminal Umum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7).
Kombes Ade belum bersedia memaparkan rincian luas lahan maupun konstruksi kasus secara mendetail.
Dia menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum saatnya untuk diumumkan ke publik.
“Nanti, nanti. Belum waktunya kami rilis,” katanya.
Sebelumnya, kawasan yang kini disegel itu dilaporkan telah lama berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang tertata rapi.