jpnn.com, BANJARMASIN - Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran diduga telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23).
Juwita dibunuh pada 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri seusai memenuhi panggilan ketiga kali penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin.
Menurut Pazri, dugaan tersebut cukup kuat, terlebih pada rentang waktu satu bulan sebelum kejadian bahwa tersangka Jurman mulai sulit diajak komunikasi oleh pihak keluarga korban.
“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya.
Pazri menjelaskan rentang waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak tersangka diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, hingga pada kejadian pembunuhan tanggal 22 Maret 2025.
Setelah kejadian dugaan rudapaksa pada Desember 2024, lanjut Pazri, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bertanggung jawab. Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan setelah kejadian rudapaksa.
Kemudian, dia mengungkapkan pada awalnya memang tersangka sempat berjanji menikahi korban ketika pada akhir Januari 2025 pihak keluarga mengetahui dugaan rudapaksa, janji menikahi ini ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban.