jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengungkap empat catatan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya.
Keempat catatan itu muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke sekolah yang menerima MBG. Salah satunya di SMPN 13 Surabaya.
Kepala Keasistenan Pencegahan MalAdministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim Ahmad Azmi mengatakan hal pertama yang menjadi catatan adalah terkait mekanisme pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke siswa.
“Masalahnya proses pendataan itu, terutama berkaitan dengan alergi makanan dilakukan inisiatif sekolah dan Dispendik, tetapi tidak didorong oleh BGN (Badan Gizi Nasional) selaku penyelenggara program," kata Aziz, Selasa (25/2).
Catatan kedua terkait pendistribusian MBG yang dinilai belum sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 terkait pelayanan publik.
Pada UU tersebut mengatur komponen standar pelayanan memastikan unsur evaluasi kerja dan seharusnya menu pendistribusian makanan bergizi gratis diinformasikan kepada pengguna atau penikmat MBG.
Teknisnya semua siswa diperkenankan memberikan masukan terkait dengan menu yang dia makan, dijadikan bahan evaluasi terhadap pembuatan menu pada MBG berikutnya.
“Kami melihat di lapangan, beberapa siswa tidak diberikan instrumen jelas dari BGN untuk mengevaluasi yang dia nikmati. Lebih seringnya siswa menyampaikan umpan balik kepada sekolah dan sekolah baru menyampaikan kepada BGN. Inisiatif itu baru muncul dari sekolah. Itu yang kedua," jelasnya.