jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, menindak sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang berlangsung pada 17–30 November 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Bagian Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Iptu R. Agung menyampaikan bahwa penindakan dilakukan melalui tiga metode, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual, serta pemberian teguran di lapangan.
“Data yang dihimpun selama Operasi Zebra Lodaya, total ada 3.982 pelanggaran yang ditindak, baik melalui ETLE, manual, maupun teguran,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa penindakan berbasis teknologi melalui ETLE Mobile mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, petugas mencatat 1.682 perkara, atau meningkat sekitar 729 persen dibandingkan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang hanya mencatat 203 perkara.
Selain penindakan ETLE, polisi juga memberikan 695 tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, sementara 1.605 pelanggar diberikan teguran langsung sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara tidak menggunakan helm, dengan total 2.303 perkara, melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban penggunaan helm saat berkendara.
Pelanggaran lainnya mencakup aksi melawan arus sebanyak 158 perkara dan pengendara di bawah umur sebanyak 54 perkara.



















































