jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi.
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham menilai sistem perpajakan itu tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dia menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan rilis, Senin(12/1).
PAAI juga menilai kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar.
Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.






















































