jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sengketa menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah tersebut hingga 2047.
Kondisi itu menjadi sorotan karena putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama kedua pihak sah dan mengikat secara hukum, sekaligus memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama selama 20 tahun.
Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, menilai persoalan utama dalam sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara pemerintah daerah dan perusahaan.
Menurut dia, dampak putusan terhadap persaingan usaha dan keberadaan pelaku usaha lain juga perlu menjadi perhatian serius.
Andi menjelaskan, setiap perjanjian pada dasarnya memiliki batas cakupan yang harus dipatuhi oleh para pihak.
“Perjanjian biasanya secara jelas membatasi cakupannya. Jika disebut awalnya hanya 49 titik, maka harus dibuatkan adendum untuk menambah jumlahnya,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (27/8).
Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan melampaui jumlah atau cakupan yang telah disepakati dalam kontrak dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pekerjaan tersebut.
Karena itu, perubahan cakupan perjanjian semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.






















































