jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar pendidikan mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kendati TKA tidak diwajibkan, peraturan yang mulai berlaku 28 Mei 2025 ini dinilai bisa memberikan banyak manfaat bagi murid, sekolah, universitas, dan perbaikan pendidikan nasional.
Pakar Pendidikan sekaligus Dosen Psikologi Universitas Padjadjaran Urip Purwono menegaskan sejak Ujian Nasional (UN) dihapus, Indonesia tidak memiliki standar penilaian hasil pencapaian belajar murid secara individu.
“TKA akan menjadi satu-satunya seleksi terstandarisasi yang diberikan kepada murid,” kata Urip kepada media.
Penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada November 2025, kemudian dilanjutkan dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) pada Kuartal-I 2026.
Kompetensi murid, sambung Urip, merupakan praktik yang umum dijalankan di dunia.
Bentuk penilaian seperti TKA tak hanya dilakukan di Indonesia, namun juga dijalankan oleh sejumlah negara. Contohnya India (Nationwide Standardized Examinations), Singapore (Primary School Leaving Examination), Jerman (Abitur and Standardized State Examinations), USA (State-Wide Testing Program), dan banyak lagi.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak bersifat wajib bagi seluruh murid.