jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Hanafi Amrani menilai langkah paling efektif untuk mengatasi kebocoran pajak adalah mengoptimalkan lembaga penegak hukum yang sudah ada, terutama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini aktif mengusut kasus-kasus perpajakan.
Ia menegaskan, pembentukan lembaga adhoc atau tim khusus belum tentu lebih efektif, karena tidak ada jaminan lembaga baru dapat bekerja lebih baik dibanding struktur yang sudah berjalan.
“Pemerintah semestinya mengoptimalkan lembaga yang ada. Ditjen Pajak dioptimalkan, Kejagung dioptimalkan, BPK dan BPKP juga ikut mengawasi. Kecurangan dan kongkalikong dengan petugas pajak harus disikat,” ujar Prof. Hanafi.
Penekanan Prof. Hanafi terhadap optimalisasi Kejagung selaras dengan langkah konkret yang tengah dilakukan institusi tersebut.
Kejagung kini menyidik dugaan pidana korupsi pengurangan nilai pajak yang melibatkan perusahaan swasta.
Dalam kasus ini, diduga terdapat oknum pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang ikut bermain.
Ia menjelaskan, meskipun pelanggaran perpajakan pada dasarnya berada dalam ranah pidana administratif, beberapa tindakan dapat masuk ke ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan manipulasi, pemalsuan, penipuan, atau praktik suap.
“Jika ada suap atau gratifikasi dan melibatkan penyelenggara negara, tentu dapat dijerat dengan UU Korupsi. Itu sebabnya Kejagung menggunakan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” jelasnya.






















































