jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah menilai manuver komunikasi Kerry Adrianto, putra Riza Chalid, ingin meniru pola eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dianggap sebagai korban saat berhadapan dengan proses hukum.
"Bisa saja ingin membangun opini seperti itu. Hal tersebut biasa terjadi untuk berharap pengampunan karena menjadi korban. Tapi biar masyarakat yang menilai," kata Hery.
Sejumlah narasi yang disampaikan Kerry, termasuk melalui surat dari balik tahanan, memperlihatkan dirinya seakan diperlakukan sebagai musuh negara—ditahan tanpa prosedur, diframing sebagai penjahat besar, dan keluarganya ikut distigmatisasi.
Ia menolak tuduhan kerugian negara, menyebut angkanya fitnah, dan menggambarkan bisnisnya justru menguntungkan negara. Narasi ini digunakan untuk memindahkan sorotan dari substansi perkara ke kesan bahwa ia sedang dizalimi.
Menurut Hery, penyampaian pola ‘playing victim’ semacam itu sangat lazim dilakukan untuk membangun simpati publik dengan menonjolkan klaim kriminalisasi.
Strategi ini kerap diarahkan untuk menekan penegak hukum dan menggeser opini publik agar proses hukum tampak seolah tidak adil.
Namun, Hery mengingatkan kasus anak Riza Chalid berbeda dengan Ira atau Tom Lembong.
Ia menegaskan dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan opini publik atau narasi emosional.






















































