jpnn.com, JAKARTA - Diskusi publik mengenai peran Danantara Indonesia di pasar modal kembali memunculkan pertanyaan soal potensi konflik kepentingan.
Namun, pakar berpendapat secara hukum dan kelembagaan, peran Danantara Indonesia sebagai investor tidak tumpang tindih dengan fungsi regulator pasar modal.
Danantara Indonesia tidak memiliki kewenangan pengaturan maupun pengawasan pasar modal. Perannya terbatas sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham, sementara kewenangan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum pasar modal tetap sepenuhnya berada di bawah otoritas regulator.
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar saham merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku.
“Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan undang-undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara itu luas untuk melaksanakan investasi,” ungkap Myrdal saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Myrdal, posisi Danantara Indonesia sebagai induk BUMN memperkuat mandatnya dalam melakukan aktivitas investasi, termasuk di pasar modal. Danantara Indonesia tak hanya dapat berinvestasi pada sektor riil, tetapi juga pasar modal secara umum.
“Yang penting tetap berorientasi memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara,” ucap Myrdal.
Dalam praktik kepemilikan saham oleh entitas investasi negara ini sesungguhnya sudah menjadi hal lazim secara global dan tidak serta-merta mengaburkan independensi regulator.






















































