jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana.
Menurutnya, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.
“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat, (16/1).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Fickar mengatakan jika pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, tidak menyentuh akar persoalan.
Dia menilai penyelesaian administratif atau perdata perlu dibarengi dengan penegakan hukum pidana.
“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Namun, ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” ujarnya.






















































