bali.jpnn.com, DENPASAR - Tamat sudah aktivitas pertambangan seluas 5,8 hektare di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara resmi menutup kawasan pertambangan itu, Jumat (4/9) kemarin.
Pansus TRAP DPRD Bali menemukan fakta aktivitas pertambangan itu belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Pansus TRAP memutuskan menutup sementara aktivitas pertambangan,” ujar Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai dilansir dari Antara.
Dewa Nyoman Rai mengatakan Pansus TRAP DPRD Bali ingin memperjelas izin, termasuk dasar dan kriteria pemilik usaha menjalankan usahanya.
“Kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum,” kata Dewa Nyoman Rai.
Berdasar temuan di lapangan, Dewa Nyoman Rai mengatakan pihak pengelola belum bisa memperlihatkan amar putusan pengadilan yang diklaim sebagai salah satu dasar pengelolaan lahan.
Luas area pertambangan yang mencapai 5,8 hektare ikut menjadi sorotan.


















































