jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai bersiap meninggalkan sistem pembayaran parkir tunai dengan menghadirkan voucher parkir yang dilengkapi fitur keamanan khusus.
Program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemkot saat ini tengah mempercepat proses pengadaan voucher tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut seluruh tahapan kini memasuki proses akhir.
Menurutnya, sebelum masuk tahap pengadaan, Dishub telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) dan masyarakat. Dari proses itu, muncul sejumlah masukan yang kemudian diakomodasi dalam aturan voucher parkir.
“Semua masukan itu kita tindak lanjuti, mereka (masyarakat) menginginkan klausul berlaku di tepi jalan umum (TJU) dan di tempat khusus parkir milik pemerintah kota. Karena itu, kita sudah masukkan, sekarang kita sampaikan ke PT Peruri Wira Timur untuk proses pengadaan,” kata Trio, Selasa (7/4).
Dia menargetkan pengadaan voucher rampung pada pertengahan April. Setelah proses pencetakan selesai, implementasi langsung dilakukan pada pekan keempat bulan yang sama.
“Nanti akhir April minggu keempat kami jalankan, hadiah ulang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS),” ujarnya.

















































