Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Perlu Dipertahankan, tetapi…

1 week ago 25

Senin, 08 September 2025 – 11:30 WIB

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Perlu Dipertahankan, tetapi… - JPNN.com Jogja

Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memperjelas tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perdebatan mengenai tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengemuka setelah 24 tokoh antikorupsi mengajukan pandangan hukum (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai kedua pasal tersebut penting untuk dipertahankan, tetapi mendesak MK untuk memperjelas dan mempersempit tafsirnya agar tidak menjadi alat kriminalisasi.

"Kalau tafsirnya tetap dibiarkan umum, akan ada risiko kriminalisasi karena itu hakim harus mempersempit tafsir, bahkan sebaiknya pasalnya juga diubah agar tidak multitafsir," ujar Akbar di Yogyakarta, Minggu (7/9).

Menurut Akbar, menghapus kedua pasal tersebut dapat melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jalan tengah yang ia usulkan adalah mempertahankan pasal-pasal tersebut dengan memberikan batasan penerapan yang jelas demi menjamin kepastian hukum dan melindungi pihak yang beritikad baik.

Sebagai contoh, Akbar menyarankan agar unsur "melawan hukum" dalam Pasal 2 dan 3 ditafsirkan secara spesifik, yaitu merujuk pada tindak pidana lain yang sudah diatur dalam UU Tipikor, seperti suap atau penggelapan jabatan.

"Dengan begitu, Pasal 2 dan 3 dapat difungsikan sebagai pemberatan hukuman," jelasnya.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) berbunyi sebagai berikut:

Pakar Hukum UGM menilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu untuk dipertahankan, tetapi tafsirnya perlu diperjelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |