jpnn.com, JAKARTA - Direktur PASTI Indonesia Arlex Long Wu meyakini ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong tidak akan menjadi panggung pembungkaman dalam kasus dugaan diskriminasi pendidikan.
Kasus ini menimpa K (9), mantan siswi SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi.
Arlex optimistis majelis hakim akan mengeluarkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban berinisial MKA tersebut.
"Kami mempercayai integritas Ketua PN Sorong dan majelis hakim yang menangani perkara ini. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dengan penuh keberanian," kata pria yang akrab disapa Lex Wu itu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Meski optimistis, Lex Wu menyoroti sikap salah satu hakim anggota dalam persidangan.
Menurutnya, oknum hakim tersebut tampak menyudutkan saksi dengan pertanyaan mengarahkan dan bernada intimidatif.
Sikap tersebut dikhawatirkan dapat mencederai asas imparsialitas hakim dan prinsip fair trial.
"Meski ada sorotan mengenai pertanyaan terhadap saksi yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan, kami yakin Ketua PN Sorong memiliki integritas untuk memastikan ruang sidang tetap menjadi ruang kebenaran," tegasnya.




















































