jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar meringkus pasangan suami istri berinisial P, 46, dan R, 49, karena memaksa anaknya untuk melakukan hubungan seks secara bersama-sama atau threesome.
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.
"Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama (threesome). Pelaku R ibu kandung korban dan P bapak tirinya," ungkap Gian di Mapolres Kampar, Kamis (22/5)
Gian menjelaskan aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak 2014.
“Korban saat itu berusia 12 tahun,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya, lalu mereka pindah ke kamar korban.
P kemudian meraba tubuh dan membuka pakaian korban yang sedang tidur, serta melakukan hubungan badan.
Mirisnya, ibu kandung korban malah bukan melarang, tetapi membiarkan aksi bejat suaminya.