jpnn.com, JAKARTA - Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Jumat, 31 Oktober 2025. Klasifikasi perkara yang tercantum adalah "Sah atau tidaknya penangkapan".
"Sidang perdana untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025," demikian keterangan yang tertera dalam SIPP.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berhasil ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan setempat.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Tannos sempat melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia kemudian resmi masuk dalam daftar pencarian orang KPK sejak 19 Oktober 2021. (antara/jpnn)





















































