PBH Peradi Purwokerto: Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor

2 hours ago 5

 Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: Peradi Jakbar.

jpnn.com, JAKARTA - Advokat tidak boleh menerima honorarium ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

Lantas apakah advokat menerima gratifikasi jika menerima ucapan terima kasih dari kliennya berupa makanan misalnya pisang atau uang transportasi?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) pada akhir pekan ini.

"Konsepsi bantuan hukum cuma-cuma itu, kan sebenarnya kalau di-breakdown lagi adalah jasa advokat itu gratis," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwokerto A. P. Bimas Dewanto yang dihadirkan Peradi Jakbar sebagai narasumber.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya.

"Dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang advokat itu berhak mendapatkan honorarium," ujar dia.

Dia menegaskan ketika advokat memberikan jasa hukum probono, tidak boleh menerima honorarium.

"Hak itu, honorarium itu tidak memungut atau tidak menjalankan konsep tentang honorarium. Jadi, cuma-cuma," ucapnya.

Para advokat yang memberikan jasa bantuan hukum gratis atau probono tak boleh menerima honor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |