jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menyoroti pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto yang dinilai terkesan membela hakim Djuyamto dan kawan-kawan. Djuyamto, yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng (CPO).
"Kami memperoleh informasi kedekatan khusus antara Djuyamto yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu yang merupakan Humas PN Jakarta Selatan dengan Yanto sebagai juru bicara MA," kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Guntur menyebutkan bahwa kedekatan tersebut terlihat dari keakraban keduanya saat menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024. Menurutnya, hal ini memengaruhi respons Yanto dalam menanggapi kasus tersebut.
"Karena itu, pernyataan Jubir MA Yanto terhadap kasus Djuyamto Cs terkesan lembut dan membela. Yanto tidak mengecam perbuatan Djuyamto Cs yang jelas-jelas merusak maruah korps hakim yang merupakan wakil Tuhan di bumi dan menciderai kehormatan lembaga pengadilan. Yanto hanya mengatakan 'prihatin' atas kasus tersebut," ujarnya.
Guntur juga mengkritik keputusan MA yang hanya memberhentikan sementara Djuyamto dengan alasan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seharusnya MA mengambil langkah tegas seperti pemecatan mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.
"Yanto Jubir MA terkesan membela Djuyamto Cs karena dugaan kedekatan pribadi antara Yanto dengan Djuyamto sehingga ada konflik kepentingan sehingga tidak bisa melakukan tindakan tegas," tambahnya.
Guntur juga mengaitkan kasus ini dengan beberapa perkara lain yang melibatkan hakim seperti Ali Muhtarom, yang menangani gugatan praperadilan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Baik Pengadilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan kasus politik yang direkayasa dengan kasus hukum dengan tujuan balas dendam politik," tegas Guntur Romli. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: