bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejari Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah.
Ulah tersangka berinisial PRD, 36, asal Kabupaten Buleleng, Bali, menyebabkan bank pelat merah itu merugi sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
"Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama dilansir dari Antara.
Menurut Kajari Jembrana, mak-mak muda itu menggunakan berbagai cara menilep duit bank BUMN, tempatnya bekerja.
Mulai dengan cara mengambil dan menggunakan uang saldo tabungan nasabah, menggunakan uang angsuran maupun pelunasan kredit.
Tersangka juga menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR dan menggelembungkan nilai pinjaman dari nasabah.
Ada istilah kredit topengan, yaitu pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain.
Ada juga istilah kredit tempilan, yaitu tersangka minta penerima dana KUR melebihkan nilai pinjaman yang kelebihan pinjaman itu dia pakai.