jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan salah satu pegawai bank BUMN berinisial MRF, tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas penyidikan oleh Polrestabes Semarang.
“Tersangka MRF adalah account officer yang menangani pengajuan KUR dari 43 debitur. Namun, dalam praktiknya, ada indikasi kuat bahwa dokumen pengajuan kredit tersebut direkayasa,” ungkap Andhie di Semarang, Selasa (11/11).
Kasus ini bermula pada 2023, ketika MRF diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial BWS, yang kini masih buron. BWS berperan sebagai perantara yang mengumpulkan dokumen para calon debitur, tetapi belakangan diketahui banyak dokumen itu palsu atau fiktif.
“Dokumen kredit tersebut direkayasa sedemikian rupa agar bisa lolos verifikasi. Setelah dana KUR cair, uangnya tidak digunakan oleh debitur, melainkan dikuasai oleh MRF dan BWS,” jelasnya.
Sebagai kompensasi, para pemilik nama yang dipakai sebagai debitur fiktif menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Dari hasil penyelidikan, total dana yang dicairkan dari pengajuan 43 debitur tersebut mencapai Rp2,2 miliar, seluruhnya berasal dari fasilitas KUR yang seharusnya disalurkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Kini, Kejari Kota Semarang menahan MRF untuk memperdalam proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


















.jpeg)
































