Pegawai Bank Ini Didakwa Membobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M untuk Berjudi

3 hours ago 18

Pegawai Bank Ini Didakwa Membobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M untuk Berjudi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persidangan perkara tindak pidana perbankan syariah negara di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh. ANTARA/HO-Kejari Sabang

jpnn.com - Seorang pegawai bank didakwa membobol dana nasabah hingga Rp 1,4 miliar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Aceh, Jumat (20/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Riski menyebut terdakwa atas nama MI, seorang pegawai bank pada Kantor Cabang Pembantu Sabang.

"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2)," kata Mohammad Riski.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kata dia, pembobolan rekening oleh terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025.

Pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR).

"Terdakwa memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin," katanya.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengungkapkan bahwa dana nasabah yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi terdakwa.

Modus dilakukan terdakwa, antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.

Seorang pegawai bank didakwa membobol dana nasabah hingga Rp 1,4 miliar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Aceh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |