Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Akan Didampingi 7 Pengacara

1 month ago 29

Jumat, 27 Desember 2024 – 17:00 WIB

Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Akan Didampingi 7 Pengacara - JPNN.com Jateng

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak tujuh pengacara mendampingi Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK N 4 Semarang. Polisi mempersilakan pendampingan yang dilakukan di persidangan itu.

Herry Darman, Penasihat Hukum Aipda Robig Zaenudin mengatakan dalam kasus penembakan yang menjerat kliennya bukan perkara mudah. Terlebih dalam perkara ini, kata Herry, banyak melibatkan anak di bawah umur.

Menurutnya, perkara ini akan menguras tenaga hingga menyediakan pengacara sebanyak tujuh orang untuk mendampingi Aipda Robig selama proses pengadilan. Ditambah lagi jumlah saksi yang mencapai 30 orang.

"Ini adalah permintaan keluarga sampai tujuh orang pengacara untuk mendampingi perkara Aipda Robig Zaenudin supaya maksimal," kata Herry Darman dihubungi awak media melalui panggilan telepon, Jumat (27/12).

Selain itu, berdasarkan permintaan keluarga ingin membuktikan kebenaran hukum kasus penembakan ini di pengadilan. Dia pun menyatakan akan terbuka dalam mendampingi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.

"Mas Robig punya keluarga, dan tentu dia ingin mendapatkan kepastian hukum, kebenaran dan keadilan. Keluarga meminta kami-kami ini mendampingi Mas Robig," katanya.

Benar tidak sebenarnya yang dilakukan Aipda Robig, baginya akan terungkap dengan jelas dalam proses pengadilan berlangsung.

"Dicarilah kebenaran di pengadilan akan kami buka seterang-terangnya melalui saksi-saksi yang kami hadirkan. Apapun keputusan kami sudah siap menerima. Tunggu saja di pengadilan," ujarnya.

Sebanyak tujuh pengacara mendampingi Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK N 4 Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |