jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Minggu (11/5) pukul 00.50 WIB.
Mirisnya kelima tersangka tersebut masih di bawah umur. Mereka ialah ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan kejadian itu bermula saat kedua korban mengendarai sepeda motor lalu berhenti di warung sembako, bermaksud membeli bensin dan rokok.
“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah selatan. Sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban hingga terjadi aksi kekerasan,” jelas Rofik dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/5).
Selain melakukan aksi kekerasan, para tersangka juga meminta korban melepaskan kaus yang dipakai.
Kelima remaja itu disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Insiden pengeroyokan ini menyasar dua pemuda Madiun yang sedang membeli bensin eceran di warung sembako. Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV di warung tersebut, terlihat para pelaku menggunakan benda-benda di sekitar lokasi seperti papan triplek dan galon untuk menyerang korban.