Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun

4 hours ago 12

Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung NSW Michael Daley mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan undang-undang ini dimanfaatkan. (ABC News: Keana Naughton)

Kami sudah merangkum berita-berita yang banyak dibicarakan di Australia pada pekan ini.

Mari memulai Kabar Australia dengan ujaran kebencian yang kini bisa dijerat hukum.

Penyebar ujaran kebencian bisa dipenjara dua tahun

Warga Australia yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, termasuk serangan antisemit di New South Wales bisa dijatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan undang-undang yang baru.

Amandemen terhadap pasal 93Z dari Undang-Undang Kejahatan negara bagian akan memberikan polisi kewenangan tambahan untuk menanggapi serangan dan protes bermotif rasial di luar tempat ibadah.

"Kami melakukan ini untuk mengirim pesan kepada para kriminal," ujar Jaksa Agung NSW Michael Daley.

Perdana Menteri NSW Chris Minns mengatakan undang-undang untuk meningkatkan hukuman terkait "serangan rasis" juga akan diperkenalkan.

Undang-undang tersebut juga akan memberatkan pelanggaran yang dimotivasi oleh kebencian atau prasangka.

"Paket reformasi ini … akan mengirimkan pesan kepada ... yang melakukan kejahatan ini atau yang berniat melakukannya bahwa mereka tidak punya tempat di NSW," kata Jaksa Agung Michael.

Pemerintah negara bagian New South Wales di Australia berkomitmen menegakkan undang-undang baru yang akan memberikan hukuman lebih berat untuk tindakan berbau rasisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |