Kami sudah merangkum berita-berita yang banyak dibicarakan di Australia pada pekan ini.
Mari memulai Kabar Australia dengan ujaran kebencian yang kini bisa dijerat hukum.
Penyebar ujaran kebencian bisa dipenjara dua tahun
Warga Australia yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, termasuk serangan antisemit di New South Wales bisa dijatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan undang-undang yang baru.
Amandemen terhadap pasal 93Z dari Undang-Undang Kejahatan negara bagian akan memberikan polisi kewenangan tambahan untuk menanggapi serangan dan protes bermotif rasial di luar tempat ibadah.
"Kami melakukan ini untuk mengirim pesan kepada para kriminal," ujar Jaksa Agung NSW Michael Daley.
Perdana Menteri NSW Chris Minns mengatakan undang-undang untuk meningkatkan hukuman terkait "serangan rasis" juga akan diperkenalkan.
Undang-undang tersebut juga akan memberatkan pelanggaran yang dimotivasi oleh kebencian atau prasangka.
"Paket reformasi ini … akan mengirimkan pesan kepada ... yang melakukan kejahatan ini atau yang berniat melakukannya bahwa mereka tidak punya tempat di NSW," kata Jaksa Agung Michael.